Jakarta, Malanesianews,- Mahkamah Konstitusi (MK) terpaksa menunda dua agenda persidangan pengujian undang-undang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026. Langkah penundaan persidangan perkara Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) dan Undang-Undang Mahkamah Agung (UU MA) tersebut diambil majelis hakim lantaran ketidaksiapan pihak Presiden maupun DPR dalam menyampaikan keterangan resmi serta menghadirkan saksi ahli di ruang sidang.
Dalam persidangan pengujian UU IKN nomor perkara 299/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (22/10), majelis hakim menetapkan penundaan lantaran ahli dari pihak Presiden mendadak berhalangan hadir. Permohonan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama Masyarakat Adat Balik Sepaku ini sedianya mengagendakan pendengaran keterangan ahli pemerintah, sebelum akhirnya Ketua MK Suhartoyo menjadwalkan ulang sidang pada Selasa, 3 November 2026.
Pada hari yang sama, persidangan pengujian UU MA nomor perkara 350/PUU-XXIV/2026 terkait aturan biaya perkara Hak Uji Materiil juga terpaksa dihentikan sementara. Gugatan yang dilayangkan oleh warga Tulungagung, Adam Imam Hamdana, tersebut ditunda lantaran dua lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden, secara resmi menyatakan belum siap menyampaikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim.
Atas ketidaksiapan para pihak termohon dalam dua persidangan hari itu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan penundaan ini sekaligus menjadi pemberitahuan resmi bagi pihak pembentuk undang-undang dan pemohon. Mahkamah meminta seluruh pihak memanfaatkan penundaan ini untuk menyiapkan berkas argumentasi serta hadir sesuai dengan tenggat waktu persidangan berikutnya.
Penundaan sidang UU IKN dan UU MA pada 22 Oktober 2026 ini menambah catatan penundaan akibat ketidaksiapan pembentuk undang-undang di MK. Sebelumnya pada September 2026, persidangan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja juga mengalami nasib serupa dan ditunda majelis hakim setelah pihak pemerintah serta DPR belum menyelesaikan penyusunan berkas keterangan resmi.



