Memasuki Tahun Politik 2027, Frits Karubaba Dorong Panja Revisi UU Pemilu Komisi II DPR RI Bekerja Transparan dan Akuntabel

0
82

Jakarta, Malanesianews, –  Memasuki momentum tahun politik 2027, Komisi II DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Fungsionaris NPF, Frits Karubaba, berharap tim kerja tersebut dapat segera merampungkan tugasnya dengan baik, transparan, serta akuntabel.

Frits menegaskan pentingnya menyelesaikan sejumlah catatan dan atensi krusial mengingat tahapan Pemilu yang dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2027. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan meliputi:

 * Akomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

   Regulasi perlu segera disesuaikan untuk mengadopsi putusan MK terkait pelaksanaan Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Lokal 2031. Seluruh putusan MK mengenai kepemiluan harus dimasukkan secara utuh ke dalam materi muatan undang-undang yang baru.

 * Penjelasan Norma Hukum yang Detail dan Matang

   Norma hukum dalam RUU Pemilu harus dijelaskan secara rinci—baik maksud, tujuan, maupun definisinya—agar dapat dipahami serta diimplementasikan dengan benar. Pembahasan regulasi ini menuntut keseriusan, kematangan, dan kedalaman analisis.

 * Partisipasi Publik yang Bermakna (Meaningful Participation)

   DPR RI diharapkan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Panja perlu bekerja secara terbuka serta menyerap aspirasi dari masyarakat, para pakar, dan pemangku kepentingan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), termasuk membuka kanal masukan selama masa reses.

 * Pembenahan Pemutakhiran Data Pemilih

   Persoalan pendataan pemilu yang kerap menjadi masalah berulang dari waktu ke waktu harus segera diperbaiki, baik dari sisi sistem maupun regulasinya, agar menghasilkan data yang jauh lebih akurat.

> “Dari revisi ini, kita berharap dapat melahirkan regulasi pemilu yang berkualitas untuk menghadapi perhelatan pemilu berikutnya,” ujar Frits.

Mengakhiri keterangannya, sosok yang juga pernah berpengalaman sebagai Tim Seleksi (Timsel) KPU Gelombang 3 dan Gelombang 7 ini mengingatkan DPR RI melalui Komisi II untuk segera mempersiapkan pembentukan Timsel KPU RI, mengingat masa jabatan anggota KPU RI saat ini akan berakhir pada 12 April 2027.