Jakarta, Malanesianews, – Ketidakpastian anggaran dan tumpang tindih kewenangan kelembagaan di Tanah Papua berbuntut panjang hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Staf Khusus sekaligus Tenaga Ahli Pokja Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Heriyanto, resmi mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Langkah hukum ini diambil setelah dirinya mengaku bekerja tanpa menerima hak gaji dan tidak kunjung memperoleh Surat Keputusan (SK) kepegawaian resmi selama menjalankan tugas.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim MK Saldi Isra pada Senin (12/10), Heriyanto mengungkapkan bahwa mandeknya gaji dan SK tersebut dipicu oleh tiadanya alokasi anggaran untuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Hambatan fiskal ini merujuk pada surat penolakan Kementerian Keuangan Nomor S-51/MK/PB/2026 tertanggal 24 Juli 2026 terkait anggaran komite. Kemenkeu menegaskan bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lembaga itu seharusnya diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pengarah Papua (BPP/BP3OKP) yang ditandatangani oleh Wakil Presiden, bukan berdiri sendiri.
Persoalan ini dinilai membuka tabir dualisme dan tumpang tindih kewenangan antara Komite Eksekutif dengan Badan Pengarah Papua (BPP/BP3OKP). Di hadapan majelis hakim, Heriyanto menyayangkan kebuntuan regulasi tersebut lantaran Komite Eksekutif dilantik langsung oleh Presiden dan menerima instruksi direktif darat, sedangkan struktur BPP/BP3OKP tidak dilantik Presiden. Posisi kelembagaan yang dibentuk langsung oleh kepala negara justru terabaikan secara administratif dan hak keuangan.
Kondisi ketidakpastian hukum ini dianggap Heriyanto bukan sekadar merugikan jajaran staf secara personal, melainkan berpotensi besar menghambat akselerasi program pembangunan serta pemulihan ekonomi masyarakat Papua. Dalam berkas perkara Nomor 375/PUU-XXIV/2026, ia secara spesifik menguji Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, beserta Penjelasannya dalam UU Otsus Papua agar ditinjau ulang keabsahannya.
Melalui uji materi ini, Pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang mengatur tata kerja dan struktur lembaga percepatan pembangunan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Langkah tersebut diharapkan dapat mengakhiri carut-marut birokrasi, memberikan kepastian status kepegawaian, serta memastikan alokasi dana Otsus benar-benar terdistribusi secara efektif demi kesejahteraan Tanah Papua.



