Wacana Wajib Militer Terbatas: Solusi Strategis atau Beban Baru Anggaran?

0
20

Jakarta, Malanesianews, – Di tengah santer berhembusnya usulan wajib militer terbatas yang digaungkan parlemen pada momentum HUT ke-81 TNI, wacana ini justru menyisakan riak ketidakpastian di tengah publik. Alih-alih menyajikan rancangan komprehensif, narasi keterlibatan pemuda berusia 18 tahun ke atas dalam sistem Pertahanan Semesta (Sishankamrata) terkesan digulirkan secara terburu-buru. Di balik dalih merespons ancaman hibrida dan asimetris kawasan, timbul pertanyaan mendasar mengenai kesiapan infrastruktur serta efektivitas skema tersebut.

Skema yang dijanjikan bersifat “terbatas dan selektif” ini dinilai rentan menjadi ambisi yang terlalu muluk jika dibenturkan dengan realitas di lapangan. Fokus pelatihan yang menggabungkan disiplin militer dengan pembentukan karakter dan budi pekerti lintas sektor dinilai berisiko mengaburkan fungsi utama lembaga pertahanan. Tanpa kriteria seleksi yang transparan dan kurikulum yang teruji, program ini dikhawatirkan hanya menjadi formalitas birokratis yang menyerap sumber daya tanpa memberi dampak signifikan pada postur pertahanan.

Pemerintah memang berargumen bahwa kebijakan ini hanyalah perluasan dari skema Komponen Cadangan (Komcad) yang selama ini diisi secara sukarela oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja sektor swasta. Namun, mengubah prinsip sukarela menjadi instrumen “wajib” — kendati berlabel terbatas — membawa konsekuensi anggaran yang tak sedikit. Pelatihan Dasar Kemilitarannya (Latsarmil) yang membutuhkan fasilitas, logistik, dan insentif memadai berpotensi menjadi beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah terimpit prioritas nasional lainnya.

Kritik tajam turut berfokus pada potensi dampak sosial dan bayang-bayang militerisasi ruang sipil. Para pengamat pertahanan mempertanyakan sejauh mana jaminan keselamatan peserta serta batasan tegas agar program ini tidak menggerus kebebasan sipil. Tanpa payung hukum yang presisi dan sistem pengawasan independen, janji pembentukan karakter justru berisiko memicu resistensi publik, terutama dari kalangan generasi muda yang menjadi sasaran utama kebijakan ini.

Pada akhirnya, di tengah statusnya yang masih berupa kajian awal dan belum menjadi regulasi resmi, wacana ini menuntut transparansi total dari pembuat kebijakan. Sebelum melangkah lebih jauh ke meja regulasi, pemerintah dan DPR wajib membuktikan bahwa program ini merupakan kebutuhan strategis yang mendesak, bukan sekadar respons reaktif yang memindahkan fokus dari agenda modernisasi alutsista serta profesionalisme prajurit TNI sebagai kekuatan utama.