MK Tegaskan Aturan Pemisahan Pemilu 2029 Wajib Rampung Sebelum Tahapan Dimulai

0
35

Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terkait penundaan revisi Undang-Undang Pemilu pada Rabu (12/8/2026). Dalam putusannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa seluruh kerangka hukum penyelenggaraan pemilu, khususnya aturan mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah, wajib diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 resmi dimulai. Penegasan ini sekaligus menguatkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang telah diketok pada 26 Juni 2025 lalu.

Berdasarkan putusan tersebut, pelaksanaan pemilihan umum nasional pada 2029 mendatang difokuskan secara eksklusif untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara itu, pemilu daerah atau pemilihan kepada daerah akan diselenggarakan secara terpisah guna memilih kepala daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, serta jajaran DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Kendati DPR belum kunjung merampungkan revisi UU Pemilu dan beralasan bahwa isu tersebut bukan skala prioritas, MK menilai tidak ada urgensi untuk menetapkan tenggat waktu baru. Hakim berpendapat bahwa substansi norma yang tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 sudah cukup jelas dan mengikat. Oleh karena itu, seluruh proses legislasi lanjutan harus berpedoman langsung pada makna hukum yang telah ditetapkan sebelumnya tanpa perlu perumusan tafsir baru.

Gugatan dengan nomor perkara 256/PUU-XXIV/2026 ini sebelumnya diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Elias Petege. Para pemohon menyoroti lambannya kinerja parlemen dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah, yang dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang nyata bagi pemilih maupun penyelenggara pemilu, mengingat tahapan pemilu idealnya sudah harus berjalan jauh hari sebelum pemungutan suara.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno menyatakan sikap tegas lembaga peradilan. “Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Dengan keputusan ini, Mahkamah Konstitusi mengembalikan tanggung jawab penuh kepada pembentuk undang-undang untuk segera menuntaskan pekerjaan rumah regulasi pemilu sebelum batas waktu tahapan 2029 tiba.