Jakarta, Malanesianews, – Proses pengerjaan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menunjukkan kemajuan positif. Berdasarkan data Otorita IKN (OIKN) per 29 Juli 2026, realisasi fisik pembangunan fasilitas yudikatif tersebut kini telah menyentuh angka 12,41 persen. Perkembangan ini disampaikan langsung oleh Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dalam agenda peninjauan kawasan bersama rombongan MK pada Sabtu (1/8/2026).
Pembangunan Gedung MK dirancang berdiri di atas lahan seluas 44.691 meter persegi dengan beragam fasilitas penunjang modern. Kompleks ini nantinya akan dilengkapi ruang sidang pleno berkapasitas 400 orang, ruang kerja kelembagaan, hingga ruang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Secara keseluruhan, kawasan yudikatif mencatatkan rata-rata progres fisik sebesar 11,8 persen, sementara akses jalan pendukung sepanjang 7,8 kilometer di area tersebut sudah mencapai 27,6 persen.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani yang hadir mendampingi Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan informasi OIKN. Arsul menegaskan optimisme pihak MK bahwa seluruh tahapan konstruksi berjalan sesuai dengan linimasa yang direncanakan. Ia menaruh keyakinan tinggi di bawah kepemimpinan Basuki Hadimuljono, proyek calon ibu kota baru ini dapat dituntaskan secara optimal sesuai keputusan pimpinan negara.
Sementara itu, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyampaikan terima kasih atas dukungan jajaran Mahkamah Konstitusi terhadap keberlanjutan proyek IKN. Basuki mengungkapkan bahwa berbagai putusan MK turut menjadi dorongan moral bagi pihaknya untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur serta pengembangan kemasyarakatan di Nusantara.
Rangkaian kunjungan tersebut ditutup dengan peninjauan lapangan secara langsung ke area KIPP yang akan menjadi pusat kegiatan lembaga yudikatif dan legislatif. Sebagai simbol komitmen dan kepedulian terhadap lingkungan, Arsul Sani bersama rombongan juga melakukan aksi penanaman pohon di area Plaza Yudikatif IKN.



