Jayapura, Malanesianews, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Selatan menggelar Diskusi Publik program “Pojok Pengawasan” pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 08.30 WIT. Diskusi strategis ini mengangkat tema “Masa Depan Demokrasi di Tanah Papua Pasca Putusan MK No. 135/PUU/XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah”. Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya,CEO &Founder New Papua Foundation Baharudin Farawowan, serta Anggota Bawaslu Papua Selatan Yeuw M. Felix Tethool dan Anggota Bawaslu Papua Selatan Ahmad Muhazir.
Dalam pemaparannya, CEO &Founder New Papua Foundation menekankan bahwa Papua memiliki kekhususan yang sangat fundamental di dalam bingkai NKRI dibandingkan daerah otonomi khusus lainnya. Beliau menjelaskan bahwa dari lima daerah otonomi khusus di Indonesia—termasuk Aceh, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Ibu Kota Nusantara (IKN)—hanya Papua yang memiliki Majelis Rakyat Papua (MRP). Lembaga kultural ini lahir karena negara mengakui Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) sebagai ruang demokrasi sekaligus tindakan afirmasi protektif (protective affirmative action) bagi kemaslahatan hak-hak masyarakat adat Papua.

Baharudin Farawowan juga memberikan catatan kritis terkait perlunya sinkronisasi menyeluruh antara regulasi Pemilu Nasional dengan hukum kekhususan di Papua. Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah kejelasan payung hukum untuk Sistem Noken.
“Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Sistem Noken harus diakomodasi dan disinkronisasikan secara eksplisit ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu nasional, lengkap dengan sanksi administratif dan pidana yang tegas. Langkah ini dinilai penting agar sistem tersebut tidak dieksploitasi oleh aktor politik luar dan memberikan kepastian hukum bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan di lapangan, Ujar Bahar.
Lebih lanjut, ia mempersoalkan implementasi kuota afirmasi 30 persen bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam jalur kursi pengangkatan DPRP dan DPRK. Farawowan menilai proses pengangkatan saat ini belum sepenuhnya demokratis karena tim seleksi masih didominasi oleh pengaruh birokrasi pusat dan daerah. Ia mendesak agar kewenangan penuh seleksi tersebut dikembalikan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai panglima hukum adat.
“Aspek geografis dan keterbatasan jaringan internet di wilayah pegunungan Papua juga harus dipertimbangkan, di mana batas waktu pengajuan gugatan ke MK yang hanya 3 hari dinilai merugikan hak konstitusional calon lokal, sehingga idealnya diperlonggar menjadi 7 hari khusus untuk Papua,” Lanjut Bahar.
Sebagai penutup, CEO &Founder New Papua Foundation tersebut memperingatkan bahwa masa transisi pemilu lokal dalam dua tahun ke depan dapat menjadi “lorong gelap” jika tidak diantisipasi dengan aturan yang jelas. Ia menegaskan, apabila Komisi II DPR RI tidak mengakomodasi kekhususan hak kedaulatan politik rakyat Papua ini ke dalam revisi UU Pemilu, pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil siap menempuh jalur judicial review. Bahar juga mendorong 42 anggota legislatif asal Papua di Senayan serta Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) untuk bersatu dan bersuara lantang dalam memperjuangkan hak-hak politik Orang Asli Papua.



