Potensi Kerugian Negara Rp 857 Miliar, 7 Kasus Tambang Ilegal Siap Diseret ke Kejaksaan

0
51

Jakarta, Malanesianews, – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang mendalami tujuh kasus operasi pertambangan tanpa izin di tanah air. Berdasarkan hasil investigasi awal, aktivitas ilegal tersebut diperkirakan memicu kerugian finansial negara yang sangat masif, yakni mencapai Rp 857,55 miliar. Guna memberikan efek jera, jajaran otoritas terkait kini tengah memproses hukum seluruh kasus tersebut secara bertahap, mulai dari penyelidikan menyeluruh, penyidikan mendalam, hingga penyerahan berkas perkara secara resmi ke pihak Kejaksaan.

Aktivitas pengerukan kekayaan alam secara ilegal ini terdeteksi tersebar luas di sejumlah wilayah strategis Indonesia. Melalui keterangan resminya, Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan bahwa operasi non-prosedural tersebut berlokasi di beberapa pulau besar, yang meliputi kawasan Kalimantan, Jawa, Sumatera, Maluku, hingga wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Penertiban ini terus dikebut agar tata kelola sumber daya alam dapat dikembalikan ke jalur hukum yang sah demi memaksimalkan pendapatan anggaran negara.

Berdasarkan klasifikasi hukum penindakan, terdapat dua bentuk pelanggaran mendasar yang menjadi fokus bidikan Kementerian ESDM. Modus operandi pertama mencakup aktivitas pengerukan komoditas tambang yang murni berjalan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sementara modus kedua melibatkan perusahaan nakal yang sebenarnya memiliki IUP resmi, namun secara sengaja memperluas operasi eksploitasi di luar batas koordinat wilayah yang telah dilegalkan dalam dokumen perizinan mereka.

Selain fokus membongkar tambang tanpa izin, pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menertibkan para pemegang izin resmi yang melanggar prosedur operasional standar (SOP). Kementerian ESDM memastikan tidak akan segan dalam menjatuhkan sanksi hukum secara berjenjang. Bagi badan usaha yang terbukti abai terhadap regulasi teknis, sanksi dapat diawali dari teguran administratif tertulis hingga tindakan sanksi paling berat berupa pencabutan izin usaha secara permanen.