UU Minerba, Otsus Papua dan Ketidakadilan yang Dipelihara Negara

0
36
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Masyarakat Pertambangan Indonesia (DPN MPI) Dr. Baharudin Farawowan,S.H,M.H,CMLC

Jayapura, Malanesianews, – Melalui PP No. 25 Tahun 2024 dan diperluas lewat PP No. 39 Tahun 2025, Badan Usaha milik Ormas kini bisa mencaplok lahan tambang hingga belasan ribu hektare tanpa lewat jalur lelang umum. UU Pertambangan terbaru juga memberi ruang serupa bagi korporasi yang bermitra dengan Kampus demi dalih “kemandirian finansial”.

Ada sebuah tanya mendasar yang mengusik rasa keadilan di negeri ini: Jika Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan dan Perguruan Tinggi (Kampus) yang tidak memiliki keterikatan historis pada tanah di Indonesia bisa diberikan izin resmi (IUP/WIUPK) untuk menambang, mengapa Masyarakat Adat Papua yang memegang hak ulayat sah justru terus-menerus disisihkah menjadi penonton di tanah mereka sendiri?

Pertanyaan ini bukan sekadar gugatan emosional, melainkan sebuah kritik tajam terhadap ketimpangan hukum, logika bernegara, dan pengabaian roh Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Kebijakan pemerintah memberikan prioritas pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas dan kampus menunjukkan adanya tebang pilih dalam memperlakukan warga negara. Pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini bertujuan untuk “keadilan ekonomi” dan “kemandirian finansial.”

Namun, argumentasi tersebut runtuh ketika dihadapkan pada realitas di Papua,dalam Pasal 38 UU Otsus mengatur bahwa pemanfaatan sumber daya alam di Papua harus dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat dan melibatkan mereka secara langsung.

Mengapa logika “keadilan ekonomi” yang sama tidak diterapkan kepada masyarakat adat? Ketika ormas dan kampus diberi kemudahan birokrasi dan hak prioritas tanpa lelang, masyarakat adat Papua justru harus menghadapi tembok birokrasi yang rumit, dipaksa bersaing dengan korporasi raksasa lewat jalur lelang umum, atau bahkan hak ulayatnya dilewati begitu saja atas nama proyek strategis nasional.

Jayapura, 23 Mei 2026
Penulis
Baharudin Farawowan
Penulis adalah Anggota Nasional PERKHAPPI (Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia) sebuah organisasi profesi advokat dan konsultan hukum yang berfokus pada sektor pertambangan.