MK Mengadili Kuota Perempuan dalam Pemilu, Siapa yang Mengadili MK soal Gender ?

0
37
Dr.Baharudin Farawowan,S.H,M.H,CMLC

Jakarta, Malanesianews, – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada tanggal 25 Mei 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah perjuangan keterwakilan perempuan di Indonesia.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD dapat dikenakan sanksi berupa pencoretan atau pengguguran keikutsertaan pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Putusan ini menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan prinsip konstitusional yang harus ditegakkan secara nyata dalam sistem demokrasi Indonesia.

Ironisnya, ketika Mahkamah Konstitusi begitu tegas mewajibkan lembaga politik untuk memenuhi kuota 30% perempuan, kondisi di internal Mahkamah Konstitusi justru belum mencerminkan semangat yang sama.Dari sembilan Hakim Konstitusi yang saat ini menjabat, hanya satu orang perempuan, yaitu Prof. Dr. Enny Nurbaningsih.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa keterwakilan perempuan di lembaga yang menjadi penjaga konstitusi masih jauh dari prinsip afirmasi yang selama ini diperjuangkan melalui berbagai putusan MK sendiri.

Hukum tidak pernah lahir di ruang hampa. Di balik setiap pasal yang ditafsirkan dan setiap putusan yang dijatuhkan, terdapat realitas sosial yang memengaruhi cara pandang hakim dalam melihat persoalan hukum. Karena itu, kehadiran hakim perempuan bukan sekadar persoalan jumlah atau simbol keterwakilan.

Kehadiran mereka membawa lived experience atau pengalaman hidup khas perempuan ke dalam ruang pengambilan keputusan konstitusional yang menentukan arah keadilan bagi bangsa.

Perspektif tersebut menjadi sangat penting ketika Mahkamah Konstitusi menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hak reproduksi, perlindungan terhadap kekerasan seksual, hukum keluarga, kesetaraan kesempatan, hingga kebijakan afirmatif dalam bidang politik.

Tanpa keterwakilan perempuan yang memadai, terdapat risiko bahwa penafsiran hukum akan lebih banyak dipengaruhi oleh perspektif maskulin yang dominan, sehingga berbagai bentuk ketimpangan struktural yang dialami perempuan dapat luput dari perhatian.

Jayapura,30 Mei 2026
Penulis
Baharudin Farawowan