Jayapura,Malanesianews, – Sekretaris Umum Pengurus Koordinasi Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Papua masa bakti 2025–2027, Agus Basar Sandi, mengeluarkan pernyataan sikap tegas menolak seluruh proses dan hasil Konferensi Koordinasi Cabang (Konkoorcab) perbaikan. Langkah ini diambil karena forum tertinggi di tingkat wilayah tersebut dinilai telah mengangkangi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi sebagai hukum tertinggi. Agus mengingatkan seluruh kader agar tidak menjadikan aturan sebagai alat kepentingan sepihak yang merusak marwah PMII.
Ada sejumlah pelanggaran fatal yang dicatat dalam pelaksanaan konvensi tersebut. Pertama, Konkoorcab digelar secara daring (online), padahal berdasarkan petunjuk teknis organisasi, forum ini wajib dilaksanakan secara tatap muka demi menjamin transparansi dan legitimasi keputusan. Selain itu, seluruh proses pemilihan berjalan tanpa keterlibatan Badan Pekerja Konkoorcab (BPK) selaku lembaga pengawas resmi, serta tidak melalui mekanisme pendaftaran dan verifikasi administrasi kandidat yang jelas dan terbuka.
Sorotan tajam juga diarahkan pada figur kandidat yang dinyatakan terpilih sebagai Ketua PKC. Agus membeberkan bahwa kandidat tersebut secara nyata melanggar syarat mutlak konstitusi karena berstatus lulusan SMA—bukan mahasiswa atau sarjana—serta telah melewati batas usia produktif kaderisasi PMII. Tidak hanya tidak memenuhi syarat formal, kandidat bersangkutan juga dinilai memiliki rekam jejak kepemimpinan yang kontroversial dan terindikasi melakukan monopoli kekuasaan karena telah menjabat secara berulang selama lebih dari lima tahun.
Agus menegaskan bahwa persatuan yang dibangun di atas pelanggaran konstitusi adalah kepalsuan, dan kekuasaan yang lahir dari proses yang cacat hukum tidak memiliki kehormatan. Sebagai Sekretaris PKC PMII Papua yang sah, ia menyatakan bertanggung jawab penuh untuk menjaga marwah pergerakan di tanah Papua. Oleh karena itu, segala keputusan yang lahir dari forum ilegal tersebut dinyatakan batal demi hukum organisasi, dan siapa pun yang terpilih secara otomatis tidak diakui sebagai pengurus yang sah.
Melalui rilis resmi yang dikeluarkan di Jayapura pada Minggu (24/5/2026), Agus mengimbau kepada oknum-oknum di balik layar untuk berhenti merusak PMII demi ambisi pribadi atau kelompok. Ia mengajak seluruh kader pergerakan di Bumi Cendrawasih hingga Pengurus Besar (PB) PMII untuk tetap solid berpegang teguh pada AD/ART. Menurutnya, PMII harus dikembalikan pada khitah dasarnya sebagai organisasi yang tertib, beraturan, dan menjunjung tinggi kebenaran di atas kepentingan kekuasaan sesaat.



