Nasib ASN di Pedalaman Terancam, H. Ongge Desak Presiden Tinjau Ulang UU HKPD

0
55

Mamberamo Raya, Malanesianews,  – Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) kini tengah menjadi sorotan tajam. Aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD dinilai menjadi ancaman nyata bagi kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis ekstrem.

Perwakilan ASN Indonesia, khususnya dari Kabupaten Mamberamo Raya, H. Ongge, menyatakan keprihatinan mendalam terkait penerapan UU tersebut yang dianggap kurang mempertimbangkan realitas lapangan di daerah terpencil, pesisir, dan pedalaman.

Fokus utama keberatan ini tertuju pada Pasal 146 ayat (1) yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Bagi daerah seperti Mamberamo Raya, aturan ini dianggap tidak sinkron dengan tingginya biaya operasional pelayanan publik di wilayah yang sulit dijangkau.

“ASN di sini bukan sekadar angka statistik dalam APBD. Mereka adalah ujung tombak negara yang hadir langsung di dusun-dusun pedalaman dan pesisir. Menghadirkan guru dan tenaga medis di wilayah yang hanya bisa diakses lewat sungai panjang dan hutan belantara membutuhkan biaya yang jauh lebih besar dibanding di perkotaan,” tegas H. Ongge dalam keteranganya di Mamberamo Raya Rabu,(1/04/2026).

Ia juga menyoroti Pasal 148 yang mengancam daerah dengan sanksi penundaan atau pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) jika tidak mampu menyesuaikan porsi belanja pegawai dalam waktu lima tahun. Sanksi ini dinilai sebagai beban ganda bagi daerah yang ketergantungan fiskalnya terhadap pusat masih sangat tinggi.

H. Ongge memaparkan bahwa kondisi kerja di Mamberamo Raya jauh dari kata nyaman. Selain risiko keselamatan yang nyata, biaya hidup di daerah tersebut melambung tinggi akibat mahalnya harga bahan pokok dan BBM.

“Negara tidak boleh menuntut pengabdian yang sama, tetapi mengabaikan medan pengabdian yang sangat berbeda. Kebijakan nasional seharusnya tidak hanya seragam di atas kertas, tapi juga adil dalam penerapan secara substantif,” tambahnya.

Permohonan Afirmasi kepada Presiden

Mewakili suara ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), H. Ongge meminta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi dan memberikan kebijakan afirmatif terhadap UU HKPD.

Beberapa poin tuntutan utama meliputi:

 * Peninjauan kembali Pasal 146 dan 148 UU HKPD terkait pembatasan belanja pegawai dan sanksi fiskal.

 * Kebijakan yang kontekstual yang mempertimbangkan beban geografis, tingkat kesulitan, dan risiko kerja di lapangan.

 * Perlindungan terhadap kesejahteraan ASN di wilayah pedalaman agar pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan tidak terhenti.

“Kami tidak meminta keistimewaan, kami meminta keadilan. Jika negara ingin pelayanan publik tetap hidup hingga ke pelosok, maka kebutuhan riil di lapangan harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan keuangan pusat dan daerah,” pungkasnya.