Jakarta, Malanesianews, – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan toleransi bagi platform digital yang gagal mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 ini mewajibkan seluruh entitas bisnis digital untuk menyelaraskan fitur dan layanannya demi menjamin keamanan anak-anak di ruang siber. Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum nasional adalah syarat mutlak bagi setiap platform yang beroperasi di tanah air.
Dalam arahannya, Menkomdigi menyoroti pentingnya prinsip universalitas dan nondiskriminatif dalam perlindungan anak. Ia menegaskan bahwa penyedia layanan digital seharusnya tidak membedakan standar keamanan anak antarnegara; jika mereka bisa patuh di negara lain, maka standar yang sama harus diterapkan di Indonesia. Meutya berharap para pengembang platform global segera melakukan sinkronisasi produk mereka agar sejalan dengan mandat PP Tunas tanpa perlu menunggu tindakan hukum lebih lanjut.
Hingga saat ini, evaluasi pemerintah menunjukkan tingkat kepatuhan yang bervariasi di antara raksasa teknologi. Meutya memberikan apresiasi kepada platform X dan Bigo Live yang telah memenuhi ketentuan secara penuh, serta TikTok dan Roblox yang dinilai cukup kooperatif. Sebaliknya, empat platform besar lainnya—Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube—tercatat belum memenuhi standar yang ditetapkan. Pemerintah terus memantau perkembangan ini dan mengimbau agar langkah perbaikan segera dilakukan.
Bagi platform yang tetap membandel, pemerintah telah menyiapkan serangkaian sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses secara permanen atau pemblokiran. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi generasi muda dari risiko tinggi di platform digital yang tidak memenuhi standar keamanan nasional.



