Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam asal Surabaya karena Tercemar Mikroba

0
21

Jayapura, Malanesianews, – Pemerintah melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua mengambil langkah tegas dengan menolak masuknya 14 ton daging ayam beku asal Surabaya di Pelabuhan Jayapura. Keputusan ini diambil setelah hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa komoditas tersebut tercemar mikroba di atas ambang batas aman. Plt. Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, menegaskan bahwa tindakan ini krusial demi melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penyakit bawaan pangan, khususnya menjelang lonjakan konsumsi pada Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Meski secara administratif dokumen karantina dari daerah asal dinyatakan lengkap dan sah, kondisi fisik daging saat tiba justru menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Petugas yang melakukan pemeriksaan rutin pada kapal kargo tertanggal 28 Februari menemukan bahwa daging ayam dalam keadaan mencair, memiliki tekstur lembek, serta mengeluarkan aroma menyengat yang tidak normal. Temuan lapangan yang mencurigakan inilah yang memicu petugas untuk segera melakukan penahanan dan pengambilan sampel uji lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pengujian di Laboratorium Karantina Papua, angka Total Plate Count (TPC) atau total cemaran mikroba pada daging tersebut terbukti melampaui Nilai Ambang Batas (NAB) yang diatur dalam SNI 7388:2009. Prosedur ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Akibat tidak terpenuhinya standar keamanan pangan tersebut, seluruh muatan seberat 14 ton itu langsung ditolak dan diperintahkan untuk dikirim kembali ke daerah asal.

Guna mencegah kejadian serupa, Karantina Papua berkomitmen untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Papua dengan memperkuat sinergi bersama otoritas pelabuhan, kepolisian, dan instansi kepabeanan. Krisna menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi komoditas yang mengancam keselamatan konsumen. Pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha untuk selalu patuh pada kewajiban lapor karantina demi memastikan setiap produk pangan yang beredar di masyarakat benar-benar layak konsumsi.