Jayapura, Malanesianews, – Upaya percepatan sertifikasi aset rumah ibadah di “Bumi Cenderawasih” kini menjadi prioritas utama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua. Untuk mengejar target tersebut, BPN Papua resmi mempererat sinergi dengan Kementerian Agama serta berbagai lembaga keagamaan di tingkat provinsi. Langkah kolaboratif ini diambil sebagai respons atas masih rendahnya angka kepemilikan sertifikat resmi bagi tempat ibadah di wilayah tersebut.
Kepala Kanwil BPN Papua, Roy EF Wayoi, mengungkapkan bahwa saat ini capaian sertifikasi rumah ibadah di Papua masih berada di bawah angka 50 persen, sejalan dengan tren di tingkat nasional. Menurut Roy, kondisi ini menuntut kerja sama lintas sektor yang lebih solid guna memangkas hambatan birokrasi. Salah satu kemitraan yang sudah berjalan adalah dengan Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua, yang diharapkan dapat menjadi model bagi lembaga keagamaan lainnya.
Sejauh ini, proses legalitas tanah rumah ibadah seringkali terkendala oleh sejumlah faktor klasik, mulai dari dokumen pendukung yang tidak lengkap hingga terbatasnya anggaran operasional. Letak geografis Papua yang menantang juga menjadi tantangan tersendiri, di mana banyak lokasi aset sulit dijangkau sehingga membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Hal inilah yang kerap membuat pengurus lembaga keagamaan menunda pengurusan sertifikat.
Guna mengatasi persoalan tersebut, BPN Papua berencana mengintegrasikan sertifikasi aset rumah ibadah ke dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota akan ditingkatkan untuk penyusunan basis data yang lebih akurat. Melalui skema ini, BPN berharap adanya pemberian dispensasi atau keringanan biaya agar seluruh tempat ibadah memiliki kepastian hukum sesegera mungkin.



