Perkuat Akses Keadilan, Kanwil Kemenkumham Papua Sebar 4.771 Pos Bantuan Hukum di 4 Provinsi

0
21

Jayapura, Malanesianews, – Upaya pemerataan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Tanah Papua kini memasuki babak final melalui pembentukan 4.771 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di kelurahan dan kampung pada empat provinsi, yakni Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Kepala Kanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, mengungkapkan bahwa progres pembentukan ini hampir mencapai 100 persen. Saat ini, otoritas terkait hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati dari Kabupaten Puncak, Puncak Jaya, dan Dogiyai untuk menuntaskan penyebaran pos tersebut di seluruh wilayah administrasi.

Kehadiran Posbankum ini merupakan implementasi nyata dari amanat UU Nomor 16 Tahun 2011, yang menjamin dukungan negara bagi warga miskin yang terjerat masalah hukum tanpa dipungut biaya. Setelah seluruh dokumen legalitas dari tiap daerah terkumpul, fasilitas bantuan hukum ini rencananya akan diresmikan secara nasional oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Jayapura atau Timika diproyeksikan menjadi lokasi pusat seremoni peresmian tersebut sebagai simbol kebangkitan hukum di wilayah timur Indonesia.

Sistem pelayanan di Posbankum akan dibagi menjadi dua kategori utama, yakni litigasi dan nonlitigasi. Melalui jalur litigasi, warga akan didampingi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi mulai dari tahap awal hingga persidangan, di mana seluruh biaya jasa hukum akan ditanggung sepenuhnya oleh negara melalui Kanwil Kemenkumham. Sementara itu, jalur nonlitigasi akan fokus pada upaya preventif melalui penyuluhan, advokasi, serta sosialisasi isu-isu krusial seperti bahaya narkoba, KDRT, hingga pemahaman mengenai KUHP dan KUHAP terbaru.

Mengingat belum semua kabupaten memiliki OBH, Kanwil Kemenkumham Papua berinovasi dengan memperkuat peran aparat kampung melalui program pendidikan paralegal. Para aparat desa akan dibekali pengetahuan hukum dasar agar mampu menangani persoalan di tingkat lokal serta tidak canggung saat berhadapan dengan penegak hukum. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kemandirian hukum di tingkat akar rumput, sehingga setiap warga di pelosok Papua mendapatkan perlindungan yang setara di mata hukum.