Jayapura, Malanesianews, – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, memberikan teguran keras kepada pemerintah daerah di seluruh Tanah Papua yang hingga kini belum merampungkan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam keterangannya pada Selasa (20/1), Ribka menekankan bahwa 6 provinsi serta 42 kabupaten/kota di Papua harus segera melakukan “ketok palu” di tingkat DPRP maupun DPRK. Keterlambatan ini menjadi perhatian serius Kemendagri karena idealnya anggaran sudah harus disahkan sebelum memasuki tahun berjalan agar tidak menghambat program kerja daerah.
Target utamanya adalah seluruh proses administrasi, termasuk penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), wajib tuntas pada akhir Januari 2026. Dengan selesainya pembagian DPA tepat waktu, proses lelang pengadaan barang dan jasa diharapkan sudah bisa dimulai pada bulan Februari. Langkah percepatan ini diambil guna memastikan roda pembangunan tidak tersendat dan masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari program-program pemerintah melalui pelayanan publik yang lebih produktif.
Ribka menjelaskan bahwa efisiensi tata kelola ini sangat krusial untuk menghindari munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang terlalu besar di akhir tahun. Penyerapan anggaran yang tidak optimal dinilai merugikan rakyat karena mencerminkan pembangunan yang tidak berjalan maksimal. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah pusat berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih disiplin, di mana finalisasi APBD ke depannya ditargetkan selalu selesai paling lambat bulan Desember.
Selain masalah administratif, Wamendagri juga mengapresiasi capaian realisasi dana Otonomi Khusus (Otsus) 2025 yang berhasil mencapai 100 persen di seluruh wilayah Papua. Keberhasilan ini dipandang sebagai kemajuan besar dalam transformasi tata kelola dana Otsus. Meski demikian, Ribka mengingatkan para gubernur, bupati, dan wali kota untuk tetap mengawal ketat penyaluran dana tersebut agar tepat sasaran, terutama dalam memastikan data Orang Asli Papua (OAP) terakomodasi dengan baik dalam setiap program pembangunan.



