Melihat Plus Minus Tim Percepatan Pembangunan Papua Cerah Bentukan Gubernur MDF

0
21
Baharudin Farawowan Ceo & Founder The New Papua Foundation (npf)

Jayapura, Malanesianews, – Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat realisasi program pembangunan Provinsi Papua Gubernur Matius D. Fakhiri, membentuk dan melantik Tim Percepatan Pembangunan serta Staf Khusus Gubernur Papua di Kota Jayapura pada tanggal 14 Januari 2026.

Gubernur memiliki kewenangan diskresi untuk membentuk tim khusus seperti Tim percepatan Pembangunan Papua cerah untuk membantu tugasnya, yang diatur dalam ketentuan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang mengatur kewenangan kepala daerah, Peraturan Pemerintah (PP): PP terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah misalnya PP No. 18 Tahun 2016 atau bahkan terkadang, pembentukan tim dapat merujuk pada Perda terkait rencana pembangunan atau tata ruang daerah.

Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Papua cerah merupakan strategi eksekutif Gubernur untuk mendobrak kebuntuan birokrasi dalam proyek-proyek strategis daerah. Langkah ini memiliki dampak ganda, yakni sebagai akselerator sekaligus potensi tumpang tindih tata kelola.

Berikut analisis plus minus ketentuan tersebut berdasarkan konteks pembangunan strategis:
1. Kelebihan/Manfaat Tim Percepatan
a. Akselerasi Birokrasi (Debottlenecking): Tim percepatan mampu memangkas alur birokrasi yang panjang, mempercepat perizinan, dan menyelesaikan kendala teknis di lapangan dengan cepat.
b. Koordinasi Lintas Sektoral: Tim percepatan ini memfasilitasi koordinasi antar instansi (Dinas/OPD) yang sering kali berjalan sendiri-sendiri, sehingga sinergi pembangunan lebih terpadu.
c. Fokus pada Proyek Strategis: Tim percepatan memungkinkan fokus penuh pada proyek prioritas (seperti infrastruktur, ekonomi, atau penanganan khusus) guna mendukung pertumbuhan ekonomi Provinsi Papua.
d. Peningkatan Investasi: Dengan perizinan dan kendala lapangan yang teratasi, kepercayaan investor meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
e. Penanganan Krisis/Situasi Khusus:!Tim percepatan efektif untuk merespons situasi darurat secara cepat dan komprehensif.

2. Kekurangan/Risiko Tim Percepatan
a. Potensi Tumpang Tindih Kewenangan: Tim percepatan sering kali berisiko tumpang tindih tugas dengan Dinas teknis yang sudah ada, menyebabkan kebingungan struktural.
b. Beban Anggaran (APBD): Pembentukan Tim percepatan baru sering kali memerlukan anggaran operasional tambahan (honorarium, rapat, operasional) yang membebani APBD.
c. Resiko Keterpusatan Kekuasaan: Tim Perceapat yang terlalu kuat dapat meminggirkan peran Birokrasi Pemerintahan (OPD) yang sebenarnya memiliki tupoksi, menyebabkan kelembagaan formal menjadi lemah.
d. Risiko Transparansi dan Akuntabilitas: Proyek yang dipercepat sering kali mengabaikan prosedur konvensional, yang jika tidak diawasi dengan ketat, dapat membuka celah penyimpangan anggaran (korupsi).
e. Kurang Partisipatif:!Tim Percepatan bentukan Gubernur berisiko mengambil keputusan secara “top-down” tanpa melibatkan masyarakat setempat secara memadai, yang berpotensi memicu konflik sosial.

Ketentuan Gubernur membentuk Tim percepatan adalah langkah pragmatis yang efektif untuk hasil cepat (high-speed), namun rawan inefisiensi anggaran dan tumpang tindih jika tidak dirancang dengan batas waktu (ad-hoc) yang jelas dan mekanisme pengawasan yang kuat. Keberhasilannya sangat bergantung pada sinergi antara Tim percepatan tersebut dengan aparat birokrasi fungsional.

Media Sosial, Sabtu 17 Januari 2026
Penulis
Baharudin Farawowan
Ceo & Founder The New Papua Foundation (npf)