59 Tahun Freeport Beroperasi: Menagih Janji Keadilan bagi Rakyat Papua di Sisa Usia Tambang

0
24

Jayapura, Malanesianews, – Memasuki usia ke-59 tahun, keberadaan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Tanah Papua tetap menjadi paradoks besar dalam sejarah industrialisasi Indonesia. Sejak penandatanganan Kontrak Karya pertama pada tahun 1967—yang dilakukan bahkan sebelum penentuan nasib rakyat Papua (Pepera) 1969—perusahaan ini dianggap sebagai simbol “karpet merah” bagi eksploitasi sumber daya alam skala besar. Meski kini mayoritas saham telah dikuasai negara, catatan sejarah mengenai pengabaian hak-hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro di awal beroperasinya tambang masih menjadi luka yang belum sepenuhnya pulih.

Secara ekologis, operasi tambang di Grasberg telah mengubah bentang alam Papua secara permanen. Pembuangan limbah sisa batuan atau tailing ke sistem sungai Ajkwa telah menyebabkan kerusakan ekosistem sungai hingga ke pesisir pantai, memicu protes lingkungan yang tak kunjung padam selama puluhan tahun. Bagi masyarakat lokal, gunung yang mereka sakralkan kini telah berubah menjadi lubang raksasa, menciptakan disorientasi budaya di mana kekayaan spiritual dihancurkan demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi dan dividen bagi pusat.

Dari sisi kesejahteraan, ketimpangan sosial masih terlihat mencolok di sekitar wilayah tambang. Meskipun Freeport mengklaim telah mengucurkan dana pengembangan masyarakat yang fantastis, Provinsi di Tanah Papua masih sering menempati urutan bawah dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan angka kemiskinan di Indonesia. Ketergantungan ekonomi yang ekstrem terhadap sektor pertambangan ini justru dikhawatirkan menciptakan “kutukan sumber daya,” di mana masyarakat lokal kehilangan kedaulatan atas tanah dan pangan mereka sendiri, sementara pusat terus mengeruk keuntungan dari perut bumi Cenderawasih.

Kritik tajam juga tertuju pada aspek keamanan dan hak asasi manusia yang kerap menyelimuti wilayah operasional Freeport. Stigmatisasi terhadap gerakan aspirasi masyarakat dan pengamanan ketat di wilayah obyek vital nasional ini sering kali berujung pada gesekan yang mengorbankan warga sipil. 59 tahun perjalanan ini seharusnya tidak hanya dirayakan dengan angka produksi atau perpanjangan izin tambang hingga 2061, melainkan menjadi momentum refleksi mendalam untuk mengembalikan martabat manusia Papua sebagai pemilik sah atas tanah yang mereka pijak.