Syarat mendapatkan Bantuan Bagi Wirausaha/UKM Pemula Oleh Pemerintah

0
373

Jakarta, Malanesianews, –  Pemerintah menyalurkan bantuan untuk wirausaha pemula di tahun 2021 yang proses pendaftarannya dapat dilakukan melalui laman pembiayaan.depkop.go.id.

Program yang menyasar usaha skala mikro senilai dengan nilai bantuan hingga Rp 10 juta ini sudah ada sejak tahun 2017.

Dana bantuan bersifat hibah dan hanya memiliki kuota 2.500 UMKM setiap tahunnya (Pikiran Rakyat, 27/01/2021).

Masyarakat perlu mengetahui bahwa bantuan ini berbeda dengan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang berlangsung selama pandemi.

Besaran bantuan program BPUM adalah Rp 2,4 juta per UMKM dan hanya diberikan satu kali.

Pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke program bantuan wirausaha pemula secara online di laman http://pembiayaan.depkop.go.id/.

Silakan memasukkan data nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, dan nama ibu.

Pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Memiliki rintisan usaha yang telah berjalan antara 6 (enam) bulan hingga 3 (tiga) tahun dan punya potensi untuk dikembangkan;

2. Belum pernah menerima bantuan dana sejenis dari Kemenkop dan UKM;

3. Usia maksimal 45 tahun dan pendidikan terakhir minimal SMP;

4. Memiliki KTP, NPWP, dan IUMK/SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kemenkop dan UKM;

5. Memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirusahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan/atau lembaga sejenisnya;

6. Memiliki proposal pengembangan usaha yang memuat informasi identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto aktivitas;

7. Memiliki rekening tabungan aktif dan tidak berstatus sebagai PNS/TNI/Polri.

Jangan lupa penuhi syarat ini jika ingin mendaftarkan diri di program bantuan wirausaha pemula.

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024