Jakarta, Malanesianews, – Indonesia mencatatkan rapor merah dalam laporan Global Fraud Index 2025 dengan menempati posisi kedua sebagai negara paling rentan terhadap penipuan dari 112 negara yang diteliti. Dengan skor indeks 6,53, Indonesia hanya berada satu tingkat di bawah Pakistan yang menduduki posisi puncak. Tingginya angka kerentanan ini dipicu oleh aktivitas penipuan yang masif, sementara intervensi serta perlindungan dari pemerintah dinilai masih berada pada level yang sangat rendah.
Penyebab utama dari fenomena ini diduga kuat berasal dari kebocoran data kependudukan yang terjadi secara beruntun. Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom, Alfons Tanujaya, menyoroti bahwa informasi sensitif seperti NIK, KK, hingga data perpajakan telah menjadi “pintu masuk” bagi pelaku kriminal untuk menyusun skenario penipuan yang meyakinkan. Akibat lemahnya tata kelola data oleh pengelola, masyarakat kini menjadi objek empuk praktik spam, scam, hingga manipulasi psikologis yang mengatasnamakan instansi resmi.
Kondisi ini diperparah oleh tumpulnya penegakan hukum dan belum terbentuknya lembaga perlindungan data pribadi, meskipun UU PDP telah diundangkan sejak 2022. Alfons menekankan bahwa absennya tindakan tegas membuat para pelaku penipuan semakin berani melancarkan aksinya. Ironisnya, data menunjukkan bahwa lebih dari 70% kasus kejahatan siber di Indonesia menggunakan teknik social engineering, di mana pelaku memanfaatkan kelengahan korban—termasuk kalangan profesional seperti dokter dan profesor—bukan sekadar menyerang celah infrastruktur teknologi.
Merespons situasi kritis ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tengah mengonsolidasi sistem pencegahan lintas sektor, termasuk integrasi dengan sistem milik OJK dan Kepolisian. Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memperkuat regulasi verifikasi identitas, mulai dari nomor seluler hingga tanda tangan digital. Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak penipu dan membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat.



