Bayang-Bayang Impunitas di Balik Putusan MK: Saat Audit BPKP Tak Lagi Sah Tentukan Kerugian Negara

0
25

Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengetok palu yang mempertegas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya institusi sah yang berwenang menetapkan kerugian negara. Namun, di balik putusan yang diklaim membawa kepastian hukum ini, muncul alarm serius terkait potensi “pemutihan” massal bagi para terdakwa rasuah yang selama ini dijerat menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, secara terbuka mendorong agar majelis hakim berani menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum jika hanya bersandar pada hasil audit BPKP. Sikap kritis ini menyoroti betapa selama bertahun-tahun penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia kerap diwarnai tumpang tindih kewenangan antarlembaga, yang justru berisiko merugikan hak-hak konstitusional warga negara di ruang persidangan.

Kendati demikian, implikasi dari putusan ini memicu perdebatan tajam di kalangan pengamat hukum. Di satu sisi, celah ini menjadi pelampung penyelamat bagi terdakwa yang perkaranya masih berproses di tingkat banding atau kasasi untuk membatalkan vonis bersalah. Sebaliknya, hal ini juga memperlihatkan rentannya konsistensi penegakan hukum akibat lemahnya koordinasi kelembagaan sejak tahap penyidikan awal.

Situasi menjadi semakin dilematis ketika membahas nasib para koruptor yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Alih-alih menutup ruang impunitas, celah konstitusional melalui hak prerogatif presiden—mulai dari grasi, amnesti, hingga abolisi—dianggap sebagian kalangan sebagai jalan belakang yang mencederai rasa keadilan publik, terutama tatkala kerugian keuangan negara triliunan rupiah rawan gagal dipulihkan secara optimal.

Pada akhirnya, putusan kontroversial ini menuntut evaluasi total terhadap standar operasional prosedur aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan KPK. Tanpa adanya sinkronisasi regulasi yang tegas antarkementerian dan lembaga negara, ketidakpastian hukum dikhawatirkan akan terus berulang dan justru melemahkan komitmen pemberantasan korupsi nasional secara struktural.